DPRD Yogyakarta Konsultasikan Raperda
Kepala Pusat PUU BK DPR RI Inosentius Samsul menerima langsung delegasi DPRD Kota Yogyakarta. Foto : Arief/mr
DPRD Kota Yogyakarta mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Keluarga ke Pusat Perencanaan Undang-Undang (PUU) Badan Keahlian (BK) DPR RI. Raperda ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020 atas inisiatif Komisi D DPRD Yogyakarta.
Kepala Pusat PUU BK DPR RI Inosentius Samsul menerima langsung delegasi DPRD Kota Yogyakarta ini. “Mereka ingin mendiskusikan soal Raperda Ketahanan Keluarga. Karena, mereka ingin mengangkat nilai-nilai kearifan lokal, nilai-nilai kultur, khususnya kultur budaya Jawa dalam mengembangkan keluarga dan menurut saya itu positif,” ujar Sensi, sapaan akrab Inosentius Samsul, usai menerima kunjungan DPRD Kota Yogyakarta, di Gedung Sekjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Selaku Kapus PUU, Sensi mengaku mendukung langkah DPRD Kota Yogyakarta untuk menyusun Raperda Ketahanan Keluarga. “Saya pikir sepanjang prinsipnya tidak menambah Perda bermasalah, tidak melanggar asas-asas, termasuk menampung nilai-nilai Pancasila, saya pikir tidak ada masalah. Raperda Ketahanan Keluarga itu kebijakannya bersifat publik, seperti mengenai lingkungan sekitar, sehingga menurut saya tidak ada masalah,” pungkas Sensi.
Sebelumnya, salah satu Anggota DPRD Kota Yogyakarta dalam kesempatan audiensi tersebut menjelaskan, Pansus Raperda Ketahanan Keluarga merupakan inisiasi dari Komisi D DPRD Kota Yogyakarta yang timbul saat melihat permasalahan sosial yang ada di tengah masyarakat Yogyakarta. Ia berharap, dengan RUU Ketahanan Keluarga seperti klitih dan kenakalan remaja itu bisa diatasi melalui pembinaan secara umum. (pun/mh)